MEMAHAMI MAKNA JIHAD
Salah satu ajaran Agama Islam adalah perintah berjihad, namun para ulama memaknai jihad berbeda sesuai konteksnya maupun zamannya. Perkataan jihad dalam konteks perang Al-Qur’an disebutkan 41 kali, sedangkan perkataan pengampunan, keamanan, atau kasih sayang disebutkan dalam Al-Qur’an kurang lebih 355 kali.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan dakwah dengan penuh kasih sayang, keamanan, kedamaian dan pengampunan, sebagaimana yang tercermin pada akhlak Nabi Muhammad saw. Dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 142 para ulama menafsiri makna jihad minimal ada empat kategori, (1) jihad bermakna perang untuk menegakkan Islam dan melindungi orang-orang Islam, (2) jihad bermakna memerangi hawa nafsu, (3) jihad bermakna mendermakan harta benda untuk kebaikan Islam dan umat Islam, (4) jihad bermakna menegakkan yang hak dan memberantas yang batil.
Jihad dengan makna perang dalam Al-Qur’an banyak dijelaskan dalam ayat-ayatnya, ada penekanan bahwa jihad secara fisik dengan perang itu dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 190 dan surat Al-Hajj ayat 39, yaitu Allah mengizinkan perang fisik ketika diperangi oleh musuh Islam terlebih dahulu.
Hal ini juga telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, beliau melakukan peperangan secara fisik karena sudah terancam dan teraniaya sebagaimana dalam perang Badar -perang pertama kali yang dilakukan Rasulullah saw bersama umat Islam. Begitu juga dalam perang-perang yang lain Rasulullah SAW memerintahkan berperang ketika banyak umat Islam yang dibunuh dan disiksa sehingga fungsi perang untuk membela dan melindungi orang-orang Islam.
Dalam Al-Qur’an tidak menyeru berperang terlebih dahulu bagi musuh Islam apalagi untuk ekspansi dan penjajahan umat agama lain atau negara lain, jadi fungsi perang dalam Islam semata-mata untuk menegakkan Islam bila ada yang berusaha meruntuhkan agama Islam dan membunuh orang-orang Islam.
Sedangkan Jihad dengan makna melawan hawa nafsu, bila diklasifikasikan ada empat hal, yaitu pertama, jihad untuk melawan kemalasan, kebodohan dan kefanatikan agar berkeinginan keras belajar ilmu-ilmu agama yang komprehensif, kedua, jihad untuk mengamalkan ilmu agama yang telah dipelajari dan dipahami agar tidak mengikuti nafsu syahwat, amarah/ambisi, dan kikir/pelit , ketiga, jihad untuk mendakwahkan ilmu agama dengan penuh hikmah, ketauladanan dan mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, keempat, jihad untuk tetap bersabar dalam mengemban tugas berat berdakwah, memegang amanah sebagai khalifah di jalan Allah dan bersabar dari gangguan jahat baik perseorangan maupun kelompok.
Jihad dengan makna mendermakan harta benda untuk kebaikan Islam dan umat Islam, ini termasuk jihad kamanusiaan memberikan makan, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan dan bimbingan sosial untuk kemaslahatan bersama. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 177, disebutkan keimanan dan ketakwaan seseorang belum sempurna bila ia belum mampu memberikan harta yang dicintainya kepada orang lain. Jangan sampai umat muslim yang kekurangan dan miskin dibantu oleh umat agama lain, bila itu terjadi menunjukkan masih banyak umat muslim yang tidak perduli dengan saudara seiman dan membiarkannya hidup berselimut kekurangan dan kemiskinan.
Sedangkan kategori yang terakhir, jihad dengan makna amar ma’ruf nahi munkar atau menegakkan yang hak dan memberantas yang batil. Jihad dalam kategori ini merupakan sebuah ‘illat (alasan) yang menyangga bangunan jihad induk dari jihad-jihad yang lain. Agama apapun tidak membenarkan adanya pembunuhan hanya karena beda agama. Sehingga orang kafir yang tidak mengadakan penyerangan terhadap Islam tidak diperbolehkan untuk diperangi.
Dari sekian makna jihad, salah satu yang tercantum dalam al-Quran adalah perintah Allah SWT kepada Nabi saw., “Janganlah engkau, wahai Muhammad, mengikuti (hawa nafsu) orang-orang kafir. Berjihadlah menghadapi mereka dengan al-Quran, dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqan: 52) Bahkan Nabi saw. mengistilahkan jihad menghadapi hawa nafsu dan setan dengan jihad yang terbesar, sebagai perbandingan dengan jihad kecil, yaitu berjihad di medan perang. Dalam beberapa hadist Nabi Muhammad SAW menyinggung tentang jihad, beliau bersabda “Jihad yang paling utama adalah jihad melawan hawa nafsu”. Selain itu Nabi juga bersabda “Mujahid adalah orang yang berjihad melawan dirinyasendiri”.
Jihad berasal dari kata al-jahd (الجَهْد) dengan di-fathah-kan huruf jim-nya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari al-juhd (الجُهْد) dengan di-dhommah-kan huruf jim-nya yang bermakna kemampuan. Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan untuk Dzat Allah dan meninggikan kalimat-Nya yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga (Al I’lam Bi Fawa’id Umdat Al Ahkam, Ibnu Al Mulaqqin).
Dalam hukum Islam, jihad mempunyai makna yang sangat luas, yakni segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kejahatan serta kedzaliman, baik terhadap diri sendiri maupun dalam lingkup sosial. Jihad (perang) hanya ditujukan kepada orang-orang yang memerangi Islam, namun jika dia bukan termasuk ahli perang seperti wanita, anak-anak, orang lanjut usia, orang buta, orang cacat dan sejenis mereka, maka tidak boleh diperangi.
Menurut pendapat Ibnu Taimiyyah, jihad mempunyai dua sudut pandang, pertama, jihad sebagai manifestasi ibadah, ini mempunyai arti bahwa jihad memerlukan tahapan-tahapan yang jelas berupa jihad yang paling dasar adalah dengan jalan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, apabila dengan jalan ini orang-orang fasik (Muslim yang membangkang dari ajaran Islam) masih meninggalkan kewajiban dan mengerjakan larangan, maka mereka harus diperangi.
Kedua, jihad memerangi orang-orang kafir, untuk meninggikan agama Allah. Ibnu Taimiyyah memberi batasan yang sangat jelas terhadap jihad (qital) yang hanya ditujukan kepada ahli perang (tentara) yang memerangi Islam, bukan dengan lantaran alasan kekafiran mereka.
Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan yang komprehensif bahwa, “Jihad adalah mengerahkan segala upaya demi mencapai kebenaran yang diinginkan.” Di tempat lain, beliau mengatakan, “Hakikat jihad adalah upaya yang sungguh-sungguh untuk mencapai hal-hal yang diridhai oleh Allah SWT seperti iman dan amal saleh, sekaligus untuk menolak hal-hal yang dibenci-Nya seperti kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.” (Majmu’ Al Fatawa, 10/192-193)
Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H) berkata, “Aku mendengar Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah) berkata, ‘Jihad melawan hawa nafsu adalah prinsip (dasar yang dibangun di atasnya) jihad melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Karena sesungguhnya seseorang tidak akan mampu berjihad (melawan) orang kafir dan munafik, sehingga dia berjihad melawan dirinya dan hawa nafsunya lebih dahulu sebelum melawan mereka (orang kafir dan munafik). (Raudhatul Muhibbiin wa Nuz-hatul Musytaqqiin (hlm. 408
Menurut Ibnul Qayyim jenis jihad ditinjau dari obyeknya memiliki empat tingkatan, yaitu (1) jihad memerangi hawa nafsu, (2) jihad memerangi syetan, (3) jihad memerangi orang kafir dan (4) jihad memerangi orang munafik Menurut Ibnu Qayyim jihad melawan orang dholim juga wajib sebagaimana yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 193, dholim termasuk orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak amanah karena meletakkan wewenang atau hak tidak pada tempatnya yang benar dalam Islam.
Jihad dalam makna yang konstektual seperti sekarang ini tidak bisa melulu ditafsiri selalu dengan pedang. Bila dicermati Al-Qur’an sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya lebih mengedepankan perdamaian, keamanan, kasih sayang dan pengampunan. Hal ini menunjukkan Islam selalu menjunjung tinggi aspek kemanusiaan setinggi-tinggi dengan aturan menitikberatkan pada rahmah atau cinta damai.
Beberapa kalangan umat Islam menilai kondisi umat Islam yang carut marut karena perbedaan pemahaman ke-Islam-annya, kemudian memicu lemahnya persatuan umat Islam. Masih ada sebagian yang menekankan bahwa Islam harus ditegakkan dengan cara jihad bil harbi (perang) yang selalu diancam, dianiaya dan dibunuh.
Ketika suatu negara dilanda kemiskinan, rendahnya kesejahteraan, dan banyaknya pengangguran, apakah bentuk jihadnya dengan perang. Hal demikian perlu dicermati dengan bijak, bisa jadi tidak adanya prinsip jihad dengan ta’awun yaitu semangat mendermakan sebagian harta yang dicintainya kepada saudara seiman maupun sebangsa yang kekurangan dan terbelit kemiskinan. Kejadian seperti ini kebanyakan disebabkan kesadaran konsumtif penduduk suatu negara yang hanya mementingkan urusan pribadi dan kelompoknya bukan untuk kemaslahatan bangsa dan negara secara menyeluruh. Wallahu a’lam bishawab. (Khalid Rahman, M.Pd.I Dosen PAI Universitas Brawijaya)