LEX HUMANA DAN LEX DEVINALEX HUMANA DAN LEX DEVINA
Lex Humana, lazimnya diterjemahkan sebagai “hukum manusia” yaitu norma atau peraturan yang diciptakan dari hasil fikir manusia. Atau dengan istilah yang lebih sederhana Lex Humana disebut “hukum buatan manusia”.
Manusia memang mempunyai hak prerogatif membuat/menciptakan apa saja termasuk membuat hukum adat dan hukum/peraturan. Katakanlah hukum adat dan hukum barat/perdata maupun pidana, itu bukti hukum buatan manusia. Hukum-hukum tersebut memang tidak boleh dimatikan pemberlakuannya untuk kehidupan manusia. Manusia memang mempunyai kelebihan tetapi juga memiliki kekurangan. Sehingga kerja manusia berupa hukum pun mempunyai kelebihan sekaligus juga kekurangan-kekurangannya. Bahkan dalam kebanyakan hal termasuk persoalan hukum buatannya juga terdapat berbagai kekurangan berikut dampak negatif turutannya. Itulah sebabnya sangat diperlukan kehadiran Lex Devina dalam kehidupan ini.
Lex Devina secara harfiah artinya “Hukum Tuhan” secara terminologi adalah Hukum Tuhan yang bersumber dari Kitab Suci sebagai guideline bagi manusia (hudan linnas).
Guideline ini dimaksudkan untuk meluruskan perbuatan manusia yang salah menjadi benar, bengkok menjadi lurus, khianat menjadi amanat, dan sebagainya. Tentuanya ini harus difahami sebagai wujud kasih sayang Allah pada manusia. Karena Lex Devina ini tertera dalam kitab suci, maka membaca , memahami, menghayati dan mengamalkan isinya petunjuknya menjadi sangat penting. Oleh karenanya kedekatan manusia melalui kitab suciNya menjadi satu keniscayaan.
Hukum Tuhan (Lex Devina) tidak hanya dilihat dari kebutuhan kita terhadapnya, tetapi juga harus difahami dan diyakini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan kita padaNYa. Tinggi rendahnya, kuat, lemahnya iman kita pada Yang Maha Kuasa, sangat bergantung pada tinggi rendahnya dan kuat lemahnya ketaatan kita padaNya melalui kitab suciNya. Sehingga pilihan kita yang paling mulia dan memberikan kemuliaan pada diri kita adalah menjadikan kitab suciNya sebagai pedoman pembimbing dan petunjuk hidup kita secara otentik, tidak sekedar simbolik. Karena ketaatan otentik ataupun sekedar simbolik sama-sama memberi dampak positif dan negatif untuk diri kita secara personal. Artinya secara pribadi, kitalah yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang kita lakukan. Orang lain tidak ikut bertanggung jawab atas perbuatan kita, terutama tentang dosa dan kesalahan kita.
Menggabungkan Lex Humana dan Lex Devina dalam kehidupan kita memang diperlukan. Tetapi ada batas toleransinya, yaitu sepanjang Lex Humana sejalan dengan Lex Devina, alias tidak bertentangan. Batas toleransi harus difahami dan diterima oleh kita karena menyangkut pertanggung jawab pada Yang Maha Kuasa. Karena semua urusan manusia hanya ada ditanganNya (QS. Al-Infithar:19). Pemahaman dan menerima batas toleransi tersebut sesungguhnya terkandung maksud menolong diri kita juga dimana sudah tidak ada pertolongan lain kecuali hanya dariNYa. Tentu ini merupakan sesuatu keniscayaan bagi kita semua tanpa kecuali. Yang jelas bahwa bahagia atau celakanya diri kita dihadapanNya sangat bergantung pada tinggi rendah tingkat kepatuhan pada Lex Devina. Atau dengan pengertian lain Lex Devina menjadi tolok ukur dan alat seleksi dari semua perbuatan manusia ketika berada di mula bumi ini. Semoga kita semua terpanggil untuk manaati Lex Humana sepanjang tidak bertentangan Lex Devina dan menjadinya sebagai pedoman/petunjuk hidup. (Oleh: Prof. Dr. Thohir Luth, MA. Guru Besar Ilmu Hukum Islam Fakultas Hukum UB)