Paspor Haji

SYARAT PENGURUSAN PASPOR HAJI

Berkas-berkas yang harus dilengkapi :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah
  4. Surat rekomendasi dari atasan jika yang mengajukan permohonan pembuatan paspor adalah Pegawai Negeri Sipil.
  5. Fotocopy Paspor (bagi yang punya)
  6. Fotocopy bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Agar berkas-berkas tersebut difotocopy menggunakan kertas A4.