Paspor Haji
SYARAT PENGURUSAN PASPOR HAJI
Berkas-berkas yang harus dilengkapi :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah
- Surat rekomendasi dari atasan jika yang mengajukan permohonan pembuatan paspor adalah Pegawai Negeri Sipil.
- Fotocopy Paspor (bagi yang punya)
- Fotocopy bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Agar berkas-berkas tersebut difotocopy menggunakan kertas A4.