Mutasi
KETENTUAN MUTASI
Mutasi :
1. Antar Kabupaten / Kota dalam provinsi
- Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dilakukan melalui Kemenag Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Kementerian Agama yang bersangkutan.
- Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya.
2. Antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan lagi
- Penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akta nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akta kelahiran dan atau Kartu Keluarga
- Alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangktan.
- Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji
- Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji.
ALUR MUTASI
- Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kepala Kementerian Agama setempat dengan membawa fotocopy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan diatas.
- Kepala Kementerian Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada
- Kepala Kementerian Agama yang dituju dan tembusan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan setelah direkomendasikan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kepala Kementerian Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
- Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH