Mutasi

KETENTUAN MUTASI

Mutasi :

1. Antar Kabupaten / Kota dalam provinsi

  • Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dilakukan melalui Kemenag Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Kementerian Agama yang bersangkutan.
  • Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya.

2. Antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan lagi

  1. Penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akta nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akta kelahiran dan atau Kartu Keluarga
  2. Alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangktan.
  3. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji
  4. Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji.

ALUR MUTASI

  1. Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kepala Kementerian Agama setempat dengan membawa fotocopy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan diatas.
  2. Kepala Kementerian Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada

 

  • Kepala Kementerian Agama yang dituju dan tembusan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
  • Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan setelah direkomendasikan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kepala Kementerian Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
  • Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH